FORM YANG DICETAK

Setelah Entry Data di TAMBAH DATA, selanjutnya adalah mencetak Formulir Model N. Berikut caranya :

  1. Pilih Nama Manten, Geser Tabel ke kanan
  2. Form N ini dicetak dengan cara Klik N di sebelah kanan Tabel Data )

Berikut Form yang harus dicetak :

Form yang dicetak oleh Calon Suami :

  • SUAMI – Data Asal Usul Suami (N1 A)
  • SUAMI – Form Ijin Orang Tua/Wali (N5 A)
  • SUAMI – Data Duda Mati (N6 A) Jika status Calon Suami Duda Mati
  • SUAMI – Pernyataan Status (S A)
  • DESA – Keterangan Kelahiran (K A) - Mintalah ke Desa/Kelurahan

Form yang dicetak oleh Calon Istri :

  • ISTRI – Data Asal Usul Istri (N1 B)
  • ISTRI – Form Ijin Orang Tua/Wali (N5 B)
  • ISTRI – Data Janda Mati (N6 B) Jika status Calon Istri Janda Mati
  • ISTRI – Pernyataan Status (SB)
  • DESA – Keterangan Kelahiran (KB) - Mintalah ke Desa/Kelurahan

Form yang dicetak oleh salah satu Calon Suami/Istri :

  • UMUM – Permohonan Nikah (N2)
  • UMUM – Persetujuan Mempelai (N4)
  • UMUM – Pernyataan Wali (PW) 
  • UMUM – Kelengkapan KTP (KTP)
  • UMUM – Pemeriksaan Wali (N8W)
  • UMUM – Pemeriksaan Nikah (N8)
  • UMUM – Form Pindah Nikah - Mintalah ke Desa / Kelurahan
  • KHUSUS – Permohonan Isbat Nikah (N3) - Jika Isbat (Penetapan Pengadilan pada pasangan yang sudah punya anak)
  • KHUSUS – Penolakan Pernikahan (N7) - Jika Usia Kurang
  • KHUSUS – Form Tidak Punya Wali (TW) - Jika Wali Tidak ada
  • KHUSUS – Wali Kitabah (KW) - Jika Wali ada di Luar Propinsi

Setelah form ini dicetak dan ditandatangani olek Kepala Desa/Lurah, Form ini kemudian disetorkan ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.

 

Cara Print Click1 atau Kembali ke Tutorial Click2

 

 

Kembali ke Tutorial Click2 :

1.Dokumen yang harus disiapkan > 2.Cara Register > 3.Cara Isi Formulir > 4.Jenis Formulir yang Dicetak > 5.Cara Cetak Formulir 

 

Untuk Komentar dan masukan silahkan klik Disini.