DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN SAAT DAFTAR NIKAH

Calon Pengantin yang hendak melakukan Daftar Nikah harus mempersiapkan diri dengan baik, baik secara lahir maupun batin.

Sejak pasangan pengantin dinyatakan sah sebagai suami istri maka dia dinyatakan mandiri untuk semua hal. sehingga kesepahaman suami dan istri harus terus dibangun dan diusahakan, dan harus selalu saling mengisi satu sama lainnya.

1..Sebelum Calon Pengantin berangkat ke KUA atau ke Desa/P3N, Calon Pengantin yang hendak mendaftar Nikah harus mempersiapkan fotocopy data sebagai berikut :

    • Data Calon Suami
      • Fc KTP Calon Suami
      • Fc KK Calon Suami
      • Fc KTP Ayah dan Ibu Calon Suami
      • Fc Ijasah Calon Suami
      • Fc Akta Lahir Calon Suami
    • Berkas-berkas ini digunakan untuk membuat Surat  Model N milik Suami.
    • Data Calon Istri
      • Fc KTP Calon Istri
      • Fc KK Calon Istri
      • Fc KTP Ayah dan Ibu Calon Istri
      • Fc Ijasah Calon Istri
      • Fc Akta Lahir Calon Istri

Berkas-berkas ini digunakan untuk membuat Surat  Model N milik Istri.

Itu persyaratan bagi Calon Pengantin yang berstatus Belum Menikah. Untuk Status Lain, berikut penjelasan masing-masing : 

<< Duda Cerai >>

<< Duda Mati >>

<< Janda Cerai >>

<< Janda Mati >>

 

2. Setelah semuanya lengkap, Calon Pengantin mendatangi Balai Desa / P3N untuk memperoleh Model N / Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan.

  • Calon Suami mendatangi P3N/Desa sesuai Alamat Suami
  • Calon Istri mendatangi P3N/Desa sesuai Alamat Istri

Setelah Data/Model N Lengkap, kedua Model N dari masing-masing Calon tersebut disatukan dan diantar ke KUA tempat Akad.

<< Menikah di Alamat Istri >>

<< Menikah di Alamat Suami >>

 

Berkas-berkas fotocopy pada poin 1 diatas, digunakan untuk mencetak Model N1, N2, N3 oleh P3N/Desa.

dan untuk pengisian otomatis Model-model tersebut, klik dibawah ini (Optional) : BUAT MODEL N OTOMATIS

berikut tatacara Isi Formulir (Click1) atau kembali ke Tutorial (Click2)