Calon Pengantin yang hendak melakukan Daftar Nikah harus mempersiapkan diri dengan baik, baik secara lahir maupun batin.
Sejak pasangan pengantin dinyatakan sah sebagai suami istri maka dia dinyatakan mandiri untuk semua hal. sehingga kesepahaman suami dan istri harus terus dibangun dan diusahakan, dan harus selalu saling mengisi satu sama lainnya.
1..Sebelum Calon Pengantin berangkat ke KUA atau ke Desa/P3N, Calon Pengantin yang hendak mendaftar Nikah harus mempersiapkan fotocopy data sebagai berikut :
Berkas-berkas ini digunakan untuk membuat Surat Model N milik Istri.
Itu persyaratan bagi Calon Pengantin yang berstatus Belum Menikah. Untuk Status Lain, berikut penjelasan masing-masing :
2. Setelah semuanya lengkap, Calon Pengantin mendatangi Balai Desa / P3N untuk memperoleh Model N / Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan.
Setelah Data/Model N Lengkap, kedua Model N dari masing-masing Calon tersebut disatukan dan diantar ke KUA tempat Akad.
Berkas-berkas fotocopy pada poin 1 diatas, digunakan untuk mencetak Model N1, N2, N3 oleh P3N/Desa.
dan untuk pengisian otomatis Model-model tersebut, klik dibawah ini (Optional) : BUAT MODEL N OTOMATIS
berikut tatacara Isi Formulir (Click1) atau kembali ke Tutorial (Click2)