Prosedur Daftar Nikah sebagai berikut :
- P3N/Desa membuat Form Persyaratan Nikah dengan Klik REGISTER dan klik tombol TAMBAH DATA > Geser ke kanan dan Cetak Semua Form
- Data yang harus disiapkan :
- Data Calon Suami
- Fc KTP Calon Suami
- Fc KK Calon Suami
- Fc KTP Ayah dan Ibu Calon Suami
- Fc Ijasah Calon Suami
- Fc Akta Lahir Calon Suami
- Data Calon Istri
- Fc KTP Calon Istri
- Fc KK Calon Istri
- Fc KTP Ayah dan Ibu Calon Istri
- Fc Ijasah Calon Istri
- Fc Akta Lahir Calon Istri
- Data Calon Suami
- Selanjutnya P3N/Desa membuat berkas-berkas pernikahan meliputi N1, N2, N3, N4, N5, N6, N8 bagi masing-masing Calon Suami dan Calon Istri
- Oleh P3N/Desa, berkas tersebut akan diserahkan kembali ke Pemohon untuk dihantarkan ke KUA.
Formulir N yang dibawa ke KUA
( Form N ini dicetak dengan cara Klik N di sebelah kanan Tabel Data )
- SUAMI – Data Asal Usul Suami (N1 A)
- SUAMI – Form Ijin Orang Tua/Wali (N5 A)
- SUAMI – Data Duda Mati (N6 A) Jika status Calon Suami Duda Mati
- SUAMI – Pernyataan Status (S A)
- SUAMI – Keterangan Asal Usul Desa (K A)
- ISTRI – Data Asal Usul Istri (N1 B)
- ISTRI – Form Ijin Orang Tua/Wali (N5 B)
- ISTRI – Data Janda Mati (N6 B) Jika status Calon Istri Janda Mati
- ISTRI – Pernyataan Status (SB)
- ISTRI – Keterangan Asal Usul Desa (KB)
- UMUM – Permohonan Nikah (N2)
- UMUM – Persetujuan Mempelai (N4)
- UMUM – Pemeriksaan Wali (N8W)
- UMUM – Pemeriksaan Nikah (N8)
- UMUM – Pernyataan Wali (SW)
- UMUM – Kelengkapan KTP (KTP)
- KHUSUS – Permohonan Isbat Nikah (N3)
- KHUSUS – Penolakan Pernikahan (N7)
- KHUSUS – Form Tidak Punya Wali (TW)
- KHUSUS – Wali Kitabah (KW)