Daftar Nikah

Prosedur Daftar Nikah sebagai berikut :

  1. P3N/Desa membuat Form Persyaratan Nikah dengan Klik REGISTER dan klik tombol TAMBAH DATA > Geser ke kanan dan Cetak Semua Form
  2. Data yang harus disiapkan :
    • Data Calon Suami
      • Fc KTP Calon Suami
      • Fc KK Calon Suami
      • Fc KTP Ayah dan Ibu Calon Suami
      • Fc Ijasah Calon Suami
      • Fc Akta Lahir Calon Suami
    • Data Calon Istri
      • Fc KTP Calon Istri
      • Fc KK Calon Istri
      • Fc KTP Ayah dan Ibu Calon Istri
      • Fc Ijasah Calon Istri
      • Fc Akta Lahir Calon Istri
  3. Selanjutnya P3N/Desa membuat berkas-berkas pernikahan meliputi N1, N2, N3, N4, N5, N6, N8 bagi masing-masing Calon Suami dan Calon Istri
  4. Oleh P3N/Desa, berkas tersebut akan diserahkan kembali ke Pemohon untuk dihantarkan ke KUA.

Formulir N yang dibawa ke KUA

( Form N ini dicetak dengan cara Klik N di sebelah kanan Tabel Data )

  • SUAMI – Data Asal Usul Suami (N1 A)
  • SUAMI – Form Ijin Orang Tua/Wali (N5 A)
  • SUAMI – Data Duda Mati (N6 A) Jika status Calon Suami Duda Mati
  • SUAMI – Pernyataan Status (S A)
  • SUAMI – Keterangan Asal Usul Desa (K A)
  • ISTRI – Data Asal Usul Istri (N1 B)
  • ISTRI – Form Ijin Orang Tua/Wali (N5 B)
  • ISTRI – Data Janda Mati (N6 B) Jika status Calon Istri Janda Mati
  • ISTRI – Pernyataan Status (SB)
  • ISTRI – Keterangan Asal Usul Desa (KB)
  • UMUM – Permohonan Nikah (N2)
  • UMUM – Persetujuan Mempelai (N4)
  • UMUM – Pemeriksaan Wali (N8W)
  • UMUM – Pemeriksaan Nikah (N8)
  • UMUM – Pernyataan Wali (SW)
  • UMUM – Kelengkapan KTP (KTP)
  • KHUSUS – Permohonan Isbat Nikah (N3)
  • KHUSUS – Penolakan Pernikahan (N7)
  • KHUSUS – Form Tidak Punya Wali (TW)
  • KHUSUS – Wali Kitabah (KW)