DOKUMEN JANDA CERAI

 

Sebelum Calon Pengantin berangkat ke KUA atau ke Desa/P3N, Calon Pengantin yang hendak mendaftar Nikah harus mempersiapkan fotocopy data sebagai berikut :

    • Data Calon Istri status Janda CERAI 
      • Fc KTP Calon Istri
      • Fc KK Calon Istri
      • Fc KTP Ayah dan Ibu Calon Istri
        • Jika Ayah atau Ibu sudah meninggal, maka melampirkan Surat Keterangan Meninggal dari Balai Desa alamat Ayah/Ibu.
      • Fc Ijasah Calon Istri
      • Fc Akta Lahir Calon Istri
      • AKTA CERAI

 

Catat Persyaratan ini dan silahkan dilengkapi.

Perlu diperhatikan bahwa data-data ini harus SAMA. jika ada perbedaan nama (seperti Muhammad Syukron Asyari dan data yang lain tertulis Muhammad Syukron), maka data tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu di Dispenduk/Dukcapil berdasar keterangan dari Balai Desa.

  • Untuk Status lain (Jejaka/Duda Cerai/Duda Mati), silahkan klik link berikut :
  • Untuk Status Pasangan (Perawan/Janda Cerai/Janda Mati) klik link berikut :

 

 

Setelah semuanya lengkap, Calon Pengantin mendatangi Balai Desa / P3N untuk memperoleh Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan berupa Model N1 dan Model N lain yang dibutuhkan.

  • Calon Suami mendatangi P3N/Desa sesuai Alamat Suami
  • Calon Istri mendatangi P3N/Desa sesuai Alamat Istri

Setelah Data/Model N Lengkap, kedua Model N dari masing-masing Calon tersebut disatukan dan diantar ke KUA tempat Akad.

 

Berkas-berkas ini digunakan untuk mencetak Mobel N1, N2, N3 oleh P3N/Desa.

berikut tatacara Isi Formulir Click1 atau kembali ke Tutorial Click2