Calon Pengantin yang hendak melakukan Daftar Nikah harus mempersiapkan diri dengan baik, baik secara lahir maupun batin.
Sejak pasangan pengantin dinyatakan sah sebagai suami istri maka dia dinyatakan mandiri untuk semua hal. sehingga kesepahaman suami dan istri harus terus dibangun dan diusahakan, dan harus selalu saling mengisi satu sama lainnya.
Sebelum Calon Pengantin berangkat ke KUA atau ke Desa/P3N, Calon Pengantin yang hendak mendaftar Nikah harus mempersiapkan fotocopy data sebagai berikut :
Setelah semuanya lengkap, Calon Pengantin mendatangi Balai Desa / P3N untuk memperoleh Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan berupa Model N1 dan Model N lain yang dibutuhkan.
Setelah Data/Model N Lengkap, kedua Model N dari masing-masing Calon tersebut disatukan dan diantar ke KUA tempat Akad.
Berkas-berkas ini digunakan untuk mencetak Mobel N1, N2, N3 oleh P3N/Desa.
berikut tatacara Isi Formulir Click1 atau kembali ke Tutorial Click2