AKAD NIKAH DI ALAMAT ISTRI

 

Berikut Alurnya :

  1. Model N milik Suami diantar ke KUA Alamat Suami untuk memperoleh REKOMENDASI NIKAH dari KUA Alamat Suami
  2. Rekomendasi Nikah + Model N suami tersebut diantarkan ke Rumah Calon Istri.
  3. Istri juga membuat Model N sesuai KTP dan KK. (Dokumen2 KTP punya Istri ini diantarkan ke Balai Desa/Modin di Desa Alamat Istri untuk memperoleh Model N milik Istri.)
  4. Maka Semua Berkas :

a. Rekomendasi dari KUA Alamat Suami,

b. Model N milik Calon Suami,

c. Model N milik Calon Istri,

semua data ini kemudian diantar ke KUA Alamat Istri untuk DAFTAR AKAD NIKAH.

Demikian, Semoga Sukses..

 

Link lain :

(1) Dokumen Yang dibutuhkan Suami Istri

(2) Macam-macam Form Model (N1, N2,dll) dari Desa

 

Alur :

<< Menikah di Alamat Istri >>

<< Menikah di Alamat Suami >>

 

Kembali ke Tutorial Click2