Berikut Alurnya :
- Model N milik Suami diantar ke KUA Alamat Suami untuk memperoleh REKOMENDASI NIKAH dari KUA Alamat Suami
- Rekomendasi Nikah + Model N suami tersebut diantarkan ke Rumah Calon Istri.
- Istri juga membuat Model N sesuai KTP dan KK. (Dokumen2 KTP punya Istri ini diantarkan ke Balai Desa/Modin di Desa Alamat Istri untuk memperoleh Model N milik Istri.)
- Maka Semua Berkas :
a. Rekomendasi dari KUA Alamat Suami,
b. Model N milik Calon Suami,
c. Model N milik Calon Istri,
semua data ini kemudian diantar ke KUA Alamat Istri untuk DAFTAR AKAD NIKAH.
Demikian, Semoga Sukses..
Link lain :
(1) Dokumen Yang dibutuhkan Suami Istri
(2) Macam-macam Form Model (N1, N2,dll) dari Desa
Alur :
<< Menikah di Alamat Istri >>
<< Menikah di Alamat Suami >>
Kembali ke Tutorial Click2