AKAD NIKAH DI ALAMAT SUAMI

 

Berikut Alurnya :

  1. Model N yang telah dibuat oleh Istri diantar ke KUA Alamat Istri untuk memperoleh REKOMENDASI NIKAH dari KUA Alamat Istri.
  2. Rekomendasi dari KUA Istri + Model N Istri tersebut  diantarkan ke Rumah Calon Suami.
  3. Suami juga membuat Model N sesuai KTP dan KK. (Dokumen2 KTP dll punya Suami ini diantarkan ke Balai Desa/Modin di Desa Alamat Suami untuk memperoleh Pengantar Desa/N1, N2, N4, N5 milik Suami.)
  4. Maka Semua Berkas :

a. Rekomendasi dari KUA Alamat Istri ,

b. Model N milik Calon Istri,

c. Model N milik Calon Suami,

semua data ini kemudian diantar ke KUA Alamat Suami untuk DAFTAR AKAD NIKAH.

Demikian, Semoga Sukses..

 

Link lain :

(1) Dokumen Yang dibutuhkan Suami Istri

(2) Macam-macam Form Model (N1, N2,dll) dari Desa

 

Alur :

<< Menikah di Alamat Istri >>

<< Menikah di Alamat Suami >>

 

Kembali ke Tutorial Click2