Berikut Alurnya :
- Model N yang telah dibuat oleh Istri diantar ke KUA Alamat Istri untuk memperoleh REKOMENDASI NIKAH dari KUA Alamat Istri.
- Rekomendasi dari KUA Istri + Model N Istri tersebut diantarkan ke Rumah Calon Suami.
- Suami juga membuat Model N sesuai KTP dan KK. (Dokumen2 KTP dll punya Suami ini diantarkan ke Balai Desa/Modin di Desa Alamat Suami untuk memperoleh Pengantar Desa/N1, N2, N4, N5 milik Suami.)
- Maka Semua Berkas :
a. Rekomendasi dari KUA Alamat Istri ,
b. Model N milik Calon Istri,
c. Model N milik Calon Suami,
semua data ini kemudian diantar ke KUA Alamat Suami untuk DAFTAR AKAD NIKAH.
Demikian, Semoga Sukses..
Link lain :
(1) Dokumen Yang dibutuhkan Suami Istri
(2) Macam-macam Form Model (N1, N2,dll) dari Desa
Alur :
<< Menikah di Alamat Istri >>
<< Menikah di Alamat Suami >>
Kembali ke Tutorial Click2