BEASISWA UNGGULAN KEAGAMAAN S2 & S3 2026

Beasiswa Magister dan Doktor
Unggulan Keagamaan​

 

Beasiswa Unggulan Keagamaan merupakan program pembiayaan pendidikan yang ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keagamaan yang memiliki prestasi akademik, integritas, serta komitmen dalam pengembangan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat. Program ini memberikan dukungan kepada talenta-talenta terbaik untuk menempuh pendidikan pada perguruan tinggi berkualitas, sehingga diharapkan mampu melahirkan generasi intelektual keagamaan yang unggul, berwawasan kebangsaan, serta berperan aktif dalam penguatan moderasi beragama, pengembangan ilmu pengetahuan keagamaan, dan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat.

Sasaran
  1. Program Magister
    • Guru (PNS/Non-PNS) *Memiliki Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK), Pendidik pada Satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama:
      • Raudhatul Athfal atau Madrasah Ibtidaiyah/Tsanawiyah/Aliyah;
      • Widyalaya Pratama/Madyama/Utama;
      • Dhammasekha Nava/Mula/Muda/Utama;
      • Sekolah Teologi Kristen Dasar/Menengah Pertama/Menengah Atas;
      • Sekolah Agama Katolik Dasar/Menengah Pertama/Menengah Atas;
      • Sekolah Agama Konghucu Dasar/Menengah Pertama/Menengah Atas; atau
      • Guru Agama Islam/Kristen/Katolik/Buddha/Hindu/Konghucu pada Satuan Pendidikan Umum.
    • PNS, Pegawai Kementerian Agama dengan status PNS Pusat, Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota atau Kantor Urusan Agama (KUA);
    • Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Perguruan Tinggi Keagamaan
    • Alumni Pendidikan Keagamaan
      • Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan;
      • Alumni Prodi Agama pada Perguruan Tinggi Umum;
      • Alumni Satuan Pendidikan Menengah binaan Kemenag:
        • Madrasah Aliyah / Widyalaya Utama / Dhammasekha Uttama / Sekolah Teologi Kristen Menengah Atas / Sekolah Agama Katolik Menengah Atas / Sekolah Agama Konghucu Menengah Atas
  2. Program Doktor
    • Dosen (PNS/Non-PNS)*Memiliki Dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/NUPTK Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan; Dosen Agama pada Perguruan Tinggi Umum.
    • PNS, Pegawai Kementerian Agama dengan status PNS pada Pusat, Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota atau Kantor Urusan Agama (KUA).
Persyaratan
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memenuhi ketentuan batas usia per 31 Desember di tahun pendaftaran, dengan ketentuan:
      • Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun bagi pendaftar program magister.
      • Berusia maksimal 48 (empat puluh delapan) tahun bagi pendaftar program doktor.
  3. Telah menyelesaikan studi
      • diploma empat (D4) atau sarjana (S1), bagi pendaftar program magister (S2).
      • magister (S2) bagi pendaftar program doktor (S3).
  4. Pendaftar yang sedang menempuh studi (ongoing) atau telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diperkenankan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister. Pendaftar yang sedang menempuh studi (ongoing) atau telah menyelesaikan doktor (S3) tidak diperkenankan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
  5. Pendaftar dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum diperkenankan mendaftar Beasiswa Unggulan Keagamaan.
  6. Pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan:
    • hasil penyetaraan ijazah dan konversi Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama; atau
    • Pendaftar dapat melampirkan tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama bagi pendaftar yang hasil penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum diterbitkan.
  7. Pendaftar melampirkan Berkas Status Profesi dengan ketentuan:
    • Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK), bagi Guru.
    • Dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/NUPTK, bagi Dosen (PNS/Non-PNS).
    • Dokumen SK Pengangkatan bagi Tenaga Kependidikan, dengan masa kerja minimal 2 tahun. 
    • Dokumen Surat Pernyataan bagi Alumni Pendidikan Keagamaan (format terlampir).
  8. Pendaftar wajib melampirkan  Surat Izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau Lembaga, paling lama 3 (tiga) bulan terakhir dari masa pendaftaran beasiswa. Surat Izin berisi keterangan pendaftar untuk mendaftar beasiswa dan mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar (format terlampir), dengan ketentuan:
    • Surat Izin, bagi PNS Kementerian Agama tingkat pusat ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi Kepegawaian / Sumber Daya Manusia (SDM) tempat pendaftar bekerja. 
    • Surat Izin, bagi PNS Kementerian Agama tingkat wilayah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tempat pendaftar bekerja. 
    • Surat Izin, bagi Guru PNS, Pegawai Kantor Kementerian Agama, Pegawai KUA, dan Tenaga Kependidikan, ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pendaftar bekerja.
    • Surat Izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau Lembaga Pendidikan tempat bekerjabagi: 
      • Guru Non-PNS pada Satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama dan Guru Agama pada Satuan Pendidikan Umum;
      • Dosen PNS/non-PNS, bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan dan Dosen Agama pada Perguruan Tinggi Umum. Dokumen Surat Pernyataan bagi Alumni Pendidikan Keagamaan (format terlampir).
  9. Surat Rekomendasi Akademisi atau Tokoh Masyarakat yang memiliki keahlian pada bidang keilmuan yang relevan dengan bidang studi yang akan ditempuh. Penyampaian surat rekomendasi dilakukan melalui mekanisme Offline Form (format terlampir).
  10. Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit atau pusat layanan kesehatan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan terakhir, dari masa pendaftaran beasiswa.
  11. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada platform pendaftaran.
  12. Menulis Personal Statement atau Essay yang mencerminkan kesadaran diri, proses pembelajaran, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.
  13. Menulis Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian sesuai dengan program studi yang dipilih.
  14. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program Doktor (format terlampir).
  15. Menyetujui Pernyataan Komitmen dan Integritas yang telah disediakan pada platform pendaftaran beasiswa (poin-poin terlampir).
  16. Beasiswa hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi yang ditetapkan Kementerian Agama.
  17. Pendaftar yang memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi dapat mengisi riwayat pada platform pendaftaran.
  18. Mengunggah Ijazah dan Transkrip dengan ketentuan:
    • Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi S1/D4 sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    • Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi S2 sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    • Ijazah dan Transkrip pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  19. Mengunggah dokumen sertifikat Bahasa Asing yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan. Sertifikat Bahasa Inggris diterbitkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes ETS (www.ets.org), IELTS (www.ielts.org), dan Duolingo (englishtest.duolingo.com) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Program Magister Dalam Negeri, TOEFL® ITP 450 atau Duolingo 80 atau IELTS™ 5.0.
    • Program Doktor Dalam Negeri, TOEFL® ITP 500; Duolingo 90 atau IELTS™ 5.5.
    • Program Magister Luar Negeri, TOEFL® ITP 520; TOEFL® IBT 61; Duolingo 110 atau IELTS™ 6.0.
    • Program Doktor Luar Negeri,   TOEFL® ITP 550; TOEFL® IBT 80; Duolingo 120 atau IELTS™ 6.5.
  20. Pendaftar dapat melampirkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Arab yang diterbitkan oleh PTKIN sebagai pengganti sertifikat kemampuan Bahasa Inggris, dengan ketentuan program studi tujuan di dalam negeri merupakan Program Studi Keagamaan Islam, atau perguruan tinggi tujuan di luar negeri  berlokasi di Timur Tengah dengan bahasa pengantar studi Bahasa Arab, dengan ketentuan skor:
    • Program Magister Dalam Negeri, 500
    • Program Doktor Dalam Negeri, 550
    • Program Magister Luar Negeri, 550
    • Program Doktor Luar Negeri, 550