Sebagaimana pasal 4 ayat 1 huruf n PMA 22 Tahun 2024, bahwa calon pengantin dengan status duda/janda mati harus melampirkan AKTA KEMATIAN dari catatan sipil. Sehingga surat kuning/surat kematian dari desa tidak langsung diserahkan ke KUA, tetapi diserahkan ke dukcapil terlebih dahulu untuk membuat Akta Kematian.
akta kematian dari dukcapil inilah yang dapat dilampirkan ke KUA saat melakukan pendaftaran kehendak nikah.
Ketentuan ini berlaku sejak PMA No 22 tahun 2024 diberlakukan secara penuh tanggal 07 Januari 2025
Tinggalkan Balasan