PMA 22/2024 : PERNIKAHAN HARUS MELAMPIRKAN AKTA LAHIR DAN AKTA KEMATIAN BAGI DUDA/JANDA MATI

Ada beberapa perbedaan dengan peraturan sebelumnya
Salah satunya adalah tentang dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dalam permohonan pernikahan
Berikut persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam pendaftaran pernikahan sebagaimana dalam dalam gambar.

Gambar tersebut adalah tampilan pasal dalam PMA no 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Dalam pasal 4 sebagaimana gambar dijelaskan bahwa syarat pernikahan salah satunya adalah

  1. AKTA LAHIR
  2. AKTA KEMATIAN bagi Duda/Janda Mati

Informasi lain, silahkan kunjungi FB https://www.facebook.com/share/p/9P5nLh6ShfyfnFHf/

Posted in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *