Kedunggalar — Mahar merupakan salah satu bagian penting dalam pernikahan Islam. Melalui edukasi yang disampaikan KUA Kedunggalar, masyarakat diajak memahami bahwa mahar adalah hak penuh perempuan sekaligus bentuk penghormatan dan tanggung jawab calon suami, bukan ukuran kemuliaan maupun harga diri seorang perempuan.
Mahar dapat berupa uang, emas, perhiasan, barang, maupun manfaat yang dibenarkan syariat. Dalam Islam, tidak ditetapkan batas maksimum atau minimum mahar. Namun, mahar yang sederhana dan mudah lebih dianjurkan apabila dapat membawa kemaslahatan serta tidak memberatkan calon mempelai laki-laki.
Prinsip tersebut sejalan dengan pesan bahwa keberkahan pernikahan tidak ditentukan oleh mahalnya mahar. Mahar hendaknya diberikan dengan ikhlas, sesuai kemampuan, dan berdasarkan kesepakatan kedua calon mempelai, tanpa menjadikannya sebagai ajang gengsi atau beban dalam memulai kehidupan rumah tangga.
Melalui pemahaman yang benar tentang mahar, KUA Kedunggalar mengajak calon pengantin untuk mengutamakan nilai keberkahan, kasih sayang, tanggung jawab, dan kesederhanaan dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.