Friday, 18 September 2026 |
Iklan

Memahami Hukum Memperbarui Akad Nikah (Tajdidun Nikah)
KEMENAG

Memahami Hukum Memperbarui Akad Nikah (Tajdidun Nikah)

KUA Kedunggalar 22 Aug 2026

Kedunggalar — Memperbarui akad nikah atau tajdidun nikah merupakan praktik mengulang akad nikah antara suami dan istri yang sebelumnya telah sah menikah, tanpa adanya perceraian. Informasi ini disampaikan oleh KUA Kedunggalar sebagai edukasi bagi masyarakat agar memahami ketentuan dan tujuan tajdidun nikah dengan tepat.

Pada prinsipnya, tajdidun nikah dilakukan untuk tujuan kehati-hatian (ihtiyath) atau memperkuat ikatan pernikahan. Dalam praktiknya, tajdidun nikah diperbolehkan apabila dimaksudkan sebagai penguatan (ta’kid), meskipun terdapat pandangan ulama yang berbeda mengenai konsekuensi mahar dalam akad yang diperbarui.

Pengulangan akad tersebut tidak membatalkan akad nikah sebelumnya dan tidak serta-merta dianggap sebagai pengakuan bahwa telah terjadi perceraian. Karena itu, pasangan yang ingin melakukan tajdidun nikah perlu memahami tujuan dan ketentuannya serta berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat.

Melalui edukasi ini, KUA Kedunggalar mengajak masyarakat untuk tidak sekadar memahami istilah tajdidun nikah, tetapi juga mengetahui dasar, tujuan, dan tata cara pelaksanaannya secara benar demi menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.